Jakarta, tvOnenews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023). Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan bahwa perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan karena terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. “Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batubara,” kata dia, saat dihubungi, Jumat.

Adapun, pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023. Asep menjelaskan bahwa pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara.

“Kita hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” ungkapnya. Dia pun mengultimatum kepada seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main dengan lingkungan agar segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. “Kita terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” tandas dia.

(agr/aag)

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Jumat, 1 September 2023 – 08:47 WIB
Judul Artikel : DLH DKI Jakarta Tutup Perusahaan Batubara di Jakarta Timur, Diduga Penyumbang Polusi Udara
Link Artikel : https://www.tvonenews.com/berita/149259-dlh-dki-jakarta-tutup-perusahaan-batubara-di-jakarta-timur-diduga-penyumbang-polusi-udara?page=2
Oleh : Reporter : Tim TvOne, Abdul Gani Siregar Editor : Aqmarul